Oleh karena itu, penting bahwa saksi dapat melihat baik wali maupun pengantin pria secara bersamaan, dalam waktu dan tempat yang sama. Karena alasan ini, pendapat yang lebih kuat dalam konteks ini adalah pandangan mayoritas ulama (pendapat jumhur), yang menyatakan bahwa pelaksanaan akad nikah melalui alat komunikasi jarak jauh tidak diizinkan.
Allahu a’lam.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait