Hukum Menikah Melalui Sambungan Handphone, Apakah Dapat Dinyatakan Sah?

Vitianda Hilba Siregar
Proses menikah adanya ijab dan qabul namun dilakukan melalui alat komunikasi handphone atau gadget lainnya melalui sambungan internet apakah sah? (Foto: Freepik)

Oleh karena itu, penting bahwa saksi dapat melihat baik wali maupun pengantin pria secara bersamaan, dalam waktu dan tempat yang sama. Karena alasan ini, pendapat yang lebih kuat dalam konteks ini adalah pandangan mayoritas ulama (pendapat jumhur), yang menyatakan bahwa pelaksanaan akad nikah melalui alat komunikasi jarak jauh tidak diizinkan.

Allahu a’lam.

 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network