Hukum Menikah Melalui Sambungan Handphone, Apakah Dapat Dinyatakan Sah?

Vitianda Hilba Siregar
Proses menikah adanya ijab dan qabul namun dilakukan melalui alat komunikasi handphone atau gadget lainnya melalui sambungan internet apakah sah? (Foto: Freepik)

Melansir laman Konsultasisyariah disebutkan, oleh karena itu, Lajnah Daimah menegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi jarak jauh. Hal ini dilakukan untuk memastikan terwujudnya maqasid syariah dan untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

(Fatawa Lajnah Daimah, 18/90).

Selanjutnya, dapat diperbolehkan jika saksi dapat memastikan bahwa pihak yang bersangkutan adalah wali atau pengantin pria, dan saksi yakin bahwa tidak ada penipuan dalam komunikasi jarak jauh tersebut. Selain itu, semua proses berjalan dengan lancar tanpa putus-putus. Dalam hal ini, proses pernikahan dapat dianggap sebagai satu majlis.

Pendapat ini berasal dari Dr. Abdullah al-Jibrin.

Dalam penjelasannya untuk Umdatul Fiqh, beliau menyatakan,

ويجوز على الصحيح إجراء عقد النكاح مع تباعد اماكن تواجد الزوج والولي والشهود ، وذلك عن طريق الشبكة العالمية ( الإنترنت) ، فيمكن لأطراف العقد والشهود الاشتراك جميعاً في مجلس واحد حكماً وإن كانوا متباعدين في الحقيقة ، فيسمعون الكلام في نفس الوقت ، فيكون الإيجاب ، ويليه فوراً القبول ، والشهود يرون الولي والزوج ، ويسمعون كلامهما في نفس الوقت


Diperbolehkan untuk melaksanakan akad nikah walaupun dalam posisi yang berjauhan, yang melibatkan pengantin pria, wali, dan saksi, yang dilakukan melalui internet. Hal ini memungkinkan untuk menjalankan akad pernikahan dan kesaksian dalam waktu yang bersamaan, sehingga dianggap sebagai satu majlis meskipun sebenarnya mereka berada di tempat yang berjauhan. Mereka dapat saling mendengar percakapan secara bersamaan. Proses dimulai dengan ijab yang diikuti dengan qabul secara langsung. Saksi juga dapat melihat wali dan pengantin pria serta menyaksikan ucapan ijab qabul dalam waktu yang sama. Akad seperti ini dianggap sah.

Lalu beliau menegaskan,

فهذا العقد صحيح، لعدم إمكان التزوير أو تقليد الأصوات

Akad ini sah, karena tidak mungkin ada penipuan atau tiru-tiru suara

Jadi, bisa melihat pertimbangan dalam fatwa Lajnah Daimah, bahwa dalam masalah akad nikah, harus dipastikan syarat dan rukunnya terpenuhi. Karena konsekuensi akad nikah adalah masalah kehormatan dan kejelasan keturunan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network