"Maksudnya, hari ini Polres Metro Tangerang Kota akan mengembalikan mobil korban kepada keluarga, yakni kepada saya. Namun, sampai sekarang, mobil tersebut belum saya terima sebagai istri korban," ujar Maidar.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Herdiyan Saksono, sudah mengirimkan surat kepada pihak kepolisian terkait pengembalian mobil yang dianggap sebagai barang bukti pada tanggal 22 Agustus 2023.
Herdiyan juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Kasat Reskrim Rio Mikael, dan Kasat Resmob Adityo Wijanarko atas respons cepat dalam menangkap pelaku.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian dan berharap agar pelaku lain segera ditangkap demi keadilan bagi keluarga korban," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait