Kejari Tangsel Terima Berkas Perkara Si Kembar Rihana-Rihani Penipu PO iPhone

Aris Dannu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten menerima penyerahan berkas perkara tahap kedua beserta barang bukti kasus jual beli iPhone si kembar Rihana dan Rihani dengan kerugian Rp35 miliar.

TANGERANG SELATAN, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten menerima penyerahan berkas perkara tahap kedua beserta barang bukti kasus jual beli iPhone si kembar Rihana dan Rihani dengan kerugian Rp35 miliar.

Penyerahan berkas dan barang bukti kasus penipuan ini diserahkan langsung oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejari Tangerang Selatan menerima tahap kedua penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani serta barang buktinya dari penyidik Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain Kejati Banten Teuku Syahroni, Kamis (31/8/2023).

Bersama penyerahan berkas tersebut, kedua tersangka Rihana dan Rihani dinyatakan dalam kondisi sehat berdasarkan surat keterangan dokter.

"Psikologisnya (tersangka) sehat. Artinya kalau menurut kami di sini tidak ada gangguan mental, dari rekam medisnya bagus," ujar Syahroni.

Lebih lanjut Syahroni membeberkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut yang telah diterima pihaknya dari Polda Metro Jaya.

"Yang diterima berupa beberapa botol parfum impor bukan palsu, tas Louis Vuitton, sepatu Tory Burch, serta rekening koran," katanya.

Adapun untuk kedua tersangka selama 20 hari ke depan sementara waktu dititipkan ke Lapas Wanita Tangerang.

"Selama 20 hari nanti, kami akan titipkan Rihana dan Rihani di Lapas Wanita Tangerang. Kemudian penuntut umum, dalam hal ini jaksa, nanti P16 di sini menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," ujarnya.

Untuk jadwal sidang, Syahroni menyebut saat ini pihaknya masih akan melakukan penyusunan berkas untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.

"Jadi kami tengah menyusun dakwaannya dulu sebelum 20 hari selama proses penahanan itu. Setelah itu selesai, baru segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," katanya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network