Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Uji Emisi di Tangsel Selama September, Biayanya Rp 25 Ribu

Aris Dannu
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan uji emisi kendaraan di halaman Puspemkot di Jalan Raya Maruga No.1, Serua, Ciputat, Senin (28/8/2023).

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan terus menggalakkan uji emisi kendaraan, baik roda dua maupun roda empat atau lebih.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka polusi udara yang kian meningkat diakibatkan gas buang kendaraan. Selain itu, juga untuk mendeteksi kinerja dan kelaiakan mesin kendaraan.

Bersamaan dengan ini, Pemkot Tangsel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan juga sudah berlakukan razia uji emisi untuk kendaraan mobil dan motor.

Uji emisi bisa dilakukan di bengkel resmi yang menerima layanan uji emisi atau di sejumlah lokasi yang diadakan oleh pihak terkait lainnya.

Berdasarkan akun media sosial Dishub Tangsel, berikut jadwal dan lokasi yang mengadakan layanan uji emisi di Tangerang Selatan pada bulan September 2023.

1. Kantor Kecamatan Ciputat
Alamat: Jalan Cendrawasih Raya Nomor 110, Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan
Jadwal: 7 September 2023 pukul 08.30-12.00 WIB
2. Kantor Kecamatan Ciputat Timur
Alamat: Jalan Menjangan Raya Nomor 55, Pondok Ranji, Tangerang Selatan
Jadwal: 12 September 2023 pukul 08.30-12.00 WIB
3. Kantor Kecamatan Serpong
Alamat: Jalan Raya Serpong Nomor 54, Serpong, Tangerang Selatan
Jadwal: 21 September 2023 pukul 08.30-12.00 WIB
4. Kantor Kecamatan Serpong Utara
Alamat: Jalan Raya Serpong KM. 8, Komp. Villa Melati Mas Blok J, Pondok Jagung, Tangerang Selatan
Jadwal: 27 September 2023 pukul 08.30-12.00 WIB
5. Kantor Kecamatan Pondok Aren
Alamat: Jalan Graha Raya Bintaro Nomor 1, Parigi Baru, Tangerang Selatan
Jadwal: 5 Oktober 2023 pukul 08.30-12.00 WIB
Persyaratan
6. Kendaraan roda dua dan roda empat domisili Kota Tangerang Selatan

Adapun syarat bagi masyarakat berdomisili di Tangsel yang ingin melakukan uji emisi kendaraan adalah dengan membawa fotokopi STNK dan dikenai  biaya Rp 25.000/kendaraan. Pendaftaran dilakukan langsung di lokasi atau melalui tautan ini https://rb.gy/9gr.08.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network