SERPONG, iNews Tangsel.id- Pengurus lingkungan warga Kluster Adena 1, Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan dikejutkan dengan adanya surat panggilan yang dilayangkan Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Surat bernomor 005/060/Satpol PP/2023 tertanggal 11 September 2023 yang ditandatangani Kepala Satpol PP Oki Rudianto tersebut menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran Perda Kota Tangsel terkait penyelenggaraan jalan kota.
Surat tersebut menyoal status batas wilayah barat Graha Adena 1 RT 003 RW 010, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel yang diklaim oleh warga Perumahan Pondok Jagung 2 sebagai jalan umum.
Padahal sesuai site plan No.653/3865.BAPEDA/2001 yang dimiliki warga Kluster Adena bahwa wilayah yang dipersoalkan tersebut tergambarkan garis terluar tertutup tidak terputus, sejatinya berupa batas wilayah yang tersambung dengan tembok-tembok perbatasan wilayah perumahan Kluster Adena dan posisinya berada di dalam perumahan Kluster Adena.
"Kami heran dengan sikap Satpol PP yang menerima begitu saja pengaduan oleh 2 warga perumahan Pondok Jagung 2. Padahal bukti-bukti otentik yang Satpol PP sudah miliki bahwa wilayah yang dipersoalkan tersebut bukan pelintasan (jalan umum) namun batas wilayah Perumahan Adena 1," ujar seorang pengurus RW 010 Adena 1.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait