SERPONG, iNews Tangsel.id- Pengurus lingkungan warga Kluster Adena 1, Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan dikejutkan dengan adanya surat panggilan yang dilayangkan Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Surat bernomor 005/060/Satpol PP/2023 tertanggal 11 September 2023 yang ditandatangani Kepala Satpol PP Oki Rudianto tersebut menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran Perda Kota Tangsel terkait penyelenggaraan jalan kota.
Surat tersebut menyoal status batas wilayah barat Graha Adena 1 RT 003 RW 010, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel yang diklaim oleh warga Perumahan Pondok Jagung 2 sebagai jalan umum.
Padahal sesuai site plan No.653/3865.BAPEDA/2001 yang dimiliki warga Kluster Adena bahwa wilayah yang dipersoalkan tersebut tergambarkan garis terluar tertutup tidak terputus, sejatinya berupa batas wilayah yang tersambung dengan tembok-tembok perbatasan wilayah perumahan Kluster Adena dan posisinya berada di dalam perumahan Kluster Adena.
"Kami heran dengan sikap Satpol PP yang menerima begitu saja pengaduan oleh 2 warga perumahan Pondok Jagung 2. Padahal bukti-bukti otentik yang Satpol PP sudah miliki bahwa wilayah yang dipersoalkan tersebut bukan pelintasan (jalan umum) namun batas wilayah Perumahan Adena 1," ujar seorang pengurus RW 010 Adena 1.
Lebih mengherankan lagi, berbarengan dengan datangnya Surat Panggilan tersebut, datang pula Surat Peringatan bernomor 300.1.1/ 1172 /Satpol PP/2023 tertanggal hari yang sama yang dilayangkan kepada Ketua RW 010 demisioner.
Isi surat tersebut memerintahkan agar pembatas atau portal yang terpasang di batas wilayah barat perumahan Adena 1 untuk dibuka.
Dari sini memunculkan kecurigaan dan dugaan dari sebagian besar warga Adena 1 bahwa terbitnya Surat Panggilan dan Surat Peringatan tersebut didorong oleh adanya kepentingan tertentu memaksakan kehendak dengan menabrak fakta lapangan dan bukti-bukti otentik lainnya.
Untuk diketahui pula, munculnya Surat Peringatan dari Satpol PP Tangsel yang isinya memerintahkan Pengurus RW 010 untuk membuka portal yang dipasang oleh pihak pengembang sejak awal itu, tidak didahului dengan pencarian keterangan dari Pengurus RW 010. Pasalnya, pemberian keterangan oleh pengurus RW 010 Kluster Adena baru akan dilakukan pada 20 September 2023.
Merespons sikap Satpol PP bertekad mempertahankan hak mereka. Warga Adena 1 juga beralasan, selain bukti-bukti formal yang dimiliki, jika batas wilayah barat dibuka dan diperuntukan sebagai jalan umum maka akibatnya akan ada sekitar 300 kk (warga Adena 1 dan Adena 2) yang terancam keamanan lingkungannya karena lalu lalang pelintas orang dan kendaraan dari luar.
"Kami sangat menyayangkan sikap Satpol PP Tangsel yang selama ini telah keliru dalam mengidentifikasi obyek permasalahan. Setelah berembuk, seluruh warga membuat Forum Warga Adena dan akan melaporkan Kepala Satpol PP ke Wali Kota Tangsel. Kami terintimidasi tanpa pertimbangan yang akurat," ujar Yanuar warga yang mengikuti musyawarah warga Adena 1 tersebut, kemarin.
Perlu diketahui, berdasarkan pengakuan warga Adena 1 saat mereka membeli rumah di Kompleks Adena 1 bahwa pihak pengembang dengan jelas menyebutkan bahwa model perumahan yang mereka jual adalah bersistem kluster, yang artinya hanya ada 1 pintu keluar masuk bagi warga dan tamunya.
"Kalau pakai asumsi dari pihak Satpol PP dan pihak-pihak lain yang memaksakan hal ini, artinya seluruh perumahan se-Tangsel yang sudah diserahterimakan PSU nya kepada Pemkot, yang bilamana di batas wilayahnya terdapat portal/pagar, ya ayo sama-sama untuk dibuka. Tak terkecuali. Tanpa tebang pilih. Jangan cuma dikenakan ke perumahan kami saja. Termasuk di rumah-rumah milik pejabat Tangsel", tukas Yanuar .
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait