SPKEP Kabupaten Serang Desak UMP 2024 Naik Sebesar 20 Persen, Pemprov Banten Penuhi Kurang 3 Persen

Mochamad Ade Maulidin
Ketua SPKEP Kabupaten Serang, Argo Priyo Sujatmiko mengatakan perhitungan kenaikan UMP sebesar 20 persen sesuai dengan kondisi sekarang.

SERANG, iNewsTangsel.id - Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kabupaten Serang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 20%.

Hal ini hanya dipenuhi oleh keputusan Pejabat Gubernur Banten sebesar 2,5% atau Rp66.000 pada 21 November 2023.

"Kami punya hitung-hitungan 20 persen itu sesuai dengan kondisi saat ini," kata SPKEP Kabupaten Serang, Argo Priyo Sujatmiko, Rabu (22/11/2023).

Sebanyak 64 item kebutuhan hidup layak yang menjadi pertimbangan UMP 2024 harus naik sebesar 20% termasuk kebutuhan pendidikan dan transportasi.

"Ada 64 item untuk kebutuhan hidup layak untuk pekerja lajang, kebutuhan pangan, kebutuhan sandang, papan, pendidikan terus transportasi dan segala macam itu kita hitung semua," ujarnya.

Kenaikan UMP menyangkut harga diri para pekerja yang akan menjadi indikator jaring pengaman dalam pemberlakuan upah di perusahaan.

 

 

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network