Firli Abuse Of Power, Nawawi Pomolango: Status M Suryo Belum Tersangka

TIm iNews Tangsel
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nawawi Pomolango mengatakan jika Muhammad Suryo belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian atau DJKA Kementerian Perhubungan atau Kemenhub. 

Nawawi menegaskan, selama belum ada pengumuman secara resmi melalui konferensi pers KPK maka Muhammad Suryo belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian atau DJKA Kementerian Perhubungan.

“Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (ruang konferensi pers KPK), berarti belum ada,” kata Nawawi, Selasa,(28/11/2023).

Pernyataan Nawawi ini sendiri menepis klaim dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mengatakan KPK telah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DJKA Kemenhub.

Sementara itu, Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti kehadiran Firli Bahuri dalam putusan gelar perkara penetapan status tersangka Muhammad Suryo dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub. Abdul Fickar menegaskan Firli telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Ya ( Firli abuse of power),” tegas dia.

Abdul Fickar juga menyebut, Firli tidak mempunyai kesadaran hukum yang tinggi lantaran hadir dalam gelar perkara setelah menyandang status tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Padahal, kata dia, Firli yang kini telah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK merupakan penegak hukum dan seharusnya mengerti aturan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network