JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, memberikan peringatan kepada rekan-rekannya untuk tidak sembarangan menyebut seseorang sebagai tersangka. Ketiga Wakil Ketua KPK, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, hanya boleh menyampaikan status hukum seseorang melalui konferensi pers resmi.
Peringatan ini muncul setelah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan pengembangan kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Dalam pengembangan tersebut, seorang pengusaha bernama MS atau Muhamad Suryo disebut menjadi tersangka.
Nawawi mengingatkan agar pengumuman status tersangka dilakukan setelah tindakan penahanan atau tindakan hukum tertentu. Hal ini bertujuan untuk menghindari keceplosan yang dapat menimbulkan persoalan.
“Jangan sebelum tindakan penahanan atau tindakan apa sudah keburu ngomong, keceplosan, oh, ini sudah tersangka. Ini menimbulkan persoalan,” kata Nawawi seperti dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Selasa, (28/11/2023).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, juga menegaskan keterbatasannya dalam memberikan informasi terkait penetapan tersangka MS. Ia menyatakan bahwa pengumuman tersangka beserta penjelasan konstruksi perkara sebaiknya dilakukan saat penahanan untuk menghindari simpang siur.
Editor : Hasiholan Siahaan