JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menunggu panggilan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (08/12/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eko Darmanto sebagai tersangka terkait dugaan menerima gratifikasi dan pencucian uang.
Proses hukum terhadap Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Eko berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia tidak mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.
KPK belum menahan Eko. Namun, Eko sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Maret 2024
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait