Hanya Dihadiri Tergugat I, Sidang Perdana Gugatan PT Antam Ke Budi Said CS Ditunda Lagi

Hasiholan
Karena hanya tergugat I yang hadir, maka sidang ditunda sampai tanggal 11 Januari 2024 dengan memanggil lagi tergugat 2 sampai 5 dengan peringatan, untuk bisa hadir," kata Ketua Majelis Hakim, Wiyono S.H

Andi mengatakan, dalam sidang yang akan datang,  pihaknya berencana mengajukan bukti pendukung  atas permohonan  provisi yang sudah ada  sebelumnya dalam gugatan.

"Inti dari permohonan Provisi dalam Gugatan adalah, agar Penggugat tidak menderita kerugian yang lebih besar, selama pemeriksaan dalam perkara ini sedang berlangsung dan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), maka sudah sepatutnya agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan menjatuhkan putusan provisi  yaitu memerintahkan kepada Penggugat untuk tidak melaksanakan permintaan Tergugat 1 maupun perintah pengadilan manapun atas pelaksanaan putusan pengadilan untuk menyerahkan emas sejumlah 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam - red) kilogram emas ataupun uang setara nilai tersebut terkait seluruh transaksi antara Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 atas emas milik Penggugat sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap," terang Andi.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network