JAKARTA, iNews - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti terhadap PT Bumi Merapi Energi. Permohonan itu terdaftar dalam perkara No. 344/Pdt-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penolakan permohonan PKPU tersebut juga telah dibacakan oleh Majelis Hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan pada tanggal 11 Desember 2023.
Untuk informasi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang lebih dikenal dengan PKPU adalah suatu proses penyelesaian utang debitur untuk dapat memberikan penawaran penyelesaian utang terhadap para krediturnya yang mana muara dari PKPU itu sendiri adalah perdamaian sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat yang dimaksud dalam pengajuan permohonan PKPU, maka permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti ditolak. Dengan begitu, PT Bumi Merapi Energi memenangkan perkara ini,” ujar kuasa hukum PT Bumi Merapi Energi Agung Faturrahman dari Virangga & Partners Law Firm melalui siaran perss, Selasa (12/12/2023).
Agung Faturrahman menambahkan, bahwa PT Tambang Rantau Utama Bhakti tidak dapat membuktikan secara sederhana tagihan yang diajukan terhadap PT Bumi Merapi Energi.
Di mana ternyata PT Tambang Rantau Utama Bhakti masih memiliki kewajiban terhadap PT Bumi Merapi EnergiI yang belum diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Sehingga atas tagihan yang didalilkan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti menjadi tidak sederhana dan beralasan menurut hukum permohonan PKPU untuk ditolak.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait