BANTEN, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama Muhyani (58) seorang peternak asal lingkungan Keliting, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
"Beliau (Muhyani) sudah tidak ada menyandang lagi tersangka. Sudah ditutup perkaranya dan RT sudah tahu kalau mengurus surat apa, tidak ada embel-embel (tersangka) lagi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan, Senin (18/12/2023).
Dengan begitu kasus pembelaan diri yang dilakukan Muhyani yang menyebabkan pencuri mati sudah ditutup. Penghentian kasus ini bagian dari hak kejaksaan sesuai dengan perundang-undangan.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait