Sebelumnya, Muhyadi membela diri dengan memakai gunting yang biasa dipakai memetik timun lantaran Waldi mengeluarkan golok. Langkah ini dilakukan Waldi lantaran dia bersama Pendi kepergok mencuri kambing milik Muhyadi pada 24 Februari 2023 sekitar pukul 4.00.
Waldi mengalami tusukan di dadanya yang membuat dirinya kabur yang diduga mengalami pendarahan, mayat Waldi ditemukan di area persawahan. Dari hal ini pada 5 Juli 2023, Polresta Serang Kota menaikan kasus tersebut ke penyidikan.
Dengan begitu Muhyadi ditetapkan sebagai tersangka Pasal 351 ayat 3 KUHP pada 15 September 2023.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait