Aliran Dana Korupsi Sampah Tangsel Masih Misterius, Komisi Kejaksaan Soroti Penanganan Kejati Banten

Doni Marhendo
Aliran Dana Korupsi Sampah Tangsel Masih Misterius, Komisi Kejaksaan Soroti Penanganan Kejati

TANGSEL, iNewsTangsel – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mencuat ke permukaan. 

Setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada April 2025 lalu, publik menanti kejelasan terkait aliran dana dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 75,9 miliar.

Namun, hingga pertengahan Juni ini, belum ada informasi resmi dari Kejati Banten mengenai perkembangan penyidikan, terutama soal rincian aliran dana serta siapa saja yang telah diperiksa. 

Ketiadaan kabar terbaru ini memicu berbagai pertanyaan dan desakan dari masyarakat agar proses hukum berjalan transparan. Menanggapi hal tersebut, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) akhirnya angkat bicara. 

Komisioner Komjak RI, Nurokhman, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap penanganan kasus yang ditangani Kejati Banten tersebut.

“Komisi Kejaksaan memonitor kasus korupsi DLH Tangsel yang kini ditangani oleh Kejati Banten. Seperti tupoksinya, kami akan selalu mengawasi. Pasti Kejaksaan pun akan selalu melakukan penyelidikan,” kata Nurokhman, ketika dihubungi iNewsTangsel, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, pengawasan Komjak RI merupakan bentuk komitmen menjaga agar proses hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak kejaksaan guna menjaga kepercayaan publik.

“Keterbukaan informasi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi sangat penting. Ini menyangkut pelayanan publik dan penggunaan anggaran daerah yang berdampak langsung kepada masyarakat,” imbuh Nurokhman.

“Kami percaya, Kejati Banten akan bekerja berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun,” pungkasnya.

Dugaan korupsi DLH Tangsel bermula dari laporan penyimpangan dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah. Sejumlah kegiatan diindikasikan mengalami penggelembungan anggaran, serta adanya praktik kolusi antara rekanan swasta dengan oknum pejabat daerah.

Keempat tersangka yang telah ditahan selama 20 hari adalah Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan TB Apriliahadi, eks Kasi Sampah Zaki Yamani, dan Direktur Utama PT EPP Sukron Yuliadi Mufti (SYM). Keempatnya diduga mendapat keuntungan hingga Rp25 miliar dari proyek-proyek bermasalah tersebut.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network