JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sejumlah tersangka yang terjaring Oprasi Tangkap Tangan dikawal petugas berjalan masuk menuju ruang konpres digedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
KPK menetapkan tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut, Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim, Pihak swasta, Stevi Thomas dan Pihak swasta, Kristian Wuisan terkait suap berbagai proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN dan dalam suap tersebut berhasil mengamankan uang sebesar Rp 725 juta
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait