Polda Banten Rilis DPO Charlie Chandra Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

Aris Dannu

TANGERANG, iNewsTangsel - Polda Banten merilis dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Charlie Chandra dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah. Sebelumnya, polisi sudah melakukan dua kali pemanggilan namun yang bersangkutan mangkir. 

Sebelumnya, Kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur, Aulia Fahmi, selaku pemegang kuasa dari ahli waris The Pit Nio pemilik tanah seluas 8,7 Hektar di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, sebagaimana SHM No. 5/Lemo, telah melaporkan Charlie Chandra sejak 28 April 2023. 

Laporan polisi itu teregister dengan Nomor: LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tentang dugaan tidak pidana pemalsuan surat. 

Aulia Fahmi mengatakan, langkah hukum diambil untuk memberikan perlawanan terhadap Charlie yang merupakan ahli waris Suminta Chandra yang mencoba ingin mengklaim penguasaan lahan tersebut.  

Sebab, Charlie Chandra bersama-sama dengan Notarisnya telah mengajukan permohonan balik nama Sertifkat SHM No. 5/Lemo milik The Pit Nio, dengan melampirkan surat yang didalamnya mencantumkan diduga keterangan palsu. Dimana, Charlie Chandra menyatakan sebagai pihak yang menguasai fisik tanah, dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.  

"Faktanya tanah yang dimohonkan tersebut sedang dalam penguasaan klien kami dan atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum," kata Fahmi dalam keterangannya, Rabu (20/12/23). 

Fahmi melanjutkan, atas adanya dugaan pemalsuan surat tersebut, dia mendapatkan informasi bahwa Polda Banten telah memeriksa seluruh saksi-saksi hingga menyita dokumen yang diduga palsu. Sehingga, Charlie Chandra pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.  

Namun setelah dilakukan 2 kali pemanggilan, Charlie Chandra mangkir. Bahkan saat ini sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/54/XII/RES. 1.9/2023/Ditreskrimum.  

Dalam keterangan surat DPO tersebut, Charlie Chandra disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat jo ikut serta ikut pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHPidana jo 55 KUHPidana yang terjadi di kantor Notaris Sukamto S.H., M. kn, sekitar Februari 2023 lalu.  

Adapun nomor registrasi kejahatan/pelanggaran, dengan laporan polisi LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO Jaya, tanggal 28 April 2023. Surat DPO itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, pada 8 Desember 2023.  

"Manuver Charlie Chandra kami nilai sangat berbahaya. Dia berani mengklaim kepemilikan tanah klien kami, berlaga seperti seorang korban. Sementara klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan kepada siapapun," ujar Fahmi. 

"Charlie Chandra ini gayanya sudah mirip-mirip mafia tanah, berani melawan institusi kepolisian dan tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum," imbuhnya. 

Karena sudah masuk dalam DPO Polda Banten, Fahmi menyarankan Charlie Chandra untuk menyerahkan diri.  

"Kami menghimbau kepada Charlie Chandra agar segera menyerahkan diri kepada Polda Banten untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Juga kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan seorang bernama Charlie Chandra segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat mengamankannya," tandasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network