JAKARTA, iNews.id - Pengacara Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nonaktif, yaitu Ian Iskandar, meyakini bahwa kliennya tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).
Ian Iskandar menyatakan bahwa kliennya selalu bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan.
"Firli Bahuri tidak akan ditahan. Kita telah bersikap kooperatif, memenuhi semua permintaan penyidik, kecuali jika kita tidak kooperatif," ujar Ian kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023).
Ian menegaskan bahwa ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan sebelumnya memiliki alasan yang telah disampaikan kepada penyidik. Menurutnya, alasan absennya Firli sudah dijelaskan secara tertulis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan setelah Firli Bahuri absen dari pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023). Pemeriksaan kembali dijadwalkan pada tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.
Firli akan diperiksa sebagai tersangka untuk menggali informasi tentang harta kekayaannya yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Selain itu, penyidik juga akan menyelidiki harta kekayaan yang dimiliki oleh istri, anak, dan keluarga Firli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (21/12/2023), menyebutkan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Firli Bahuri bertujuan untuk memperoleh keterangan mengenai seluruh harta benda yang dimilikinya, serta harta benda yang dimiliki oleh istri, anak, dan keluarganya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait