Sidang ke-3 Praperadilan Firli Bahuri: Muncul Misteri Lapangan Badminton dan Valas!

Aris Dannu
Ian Iskandar (foto: mnctrijaya)

JAKARTA, iNews - Persidangan kedua praperadilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri mengungkap bahwa Syahrul Yasin Limpo datang sendiri ke lapangan badminton tanpa pemberitahuan.

SYL menemui Firli saat istirahat di GOR Tangki Mangga Besar pada 2 Maret 2022 selepas magrib. Pertemuan itu disaksikan banyak orang termasuk rekan-rekan Firli bermain badminton antara lain Eddy Hartono, Trikus Haryanto, dan Rudy Haryanto Saputra. 

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyampaikan bahwa pernyataan Polda Metro dalam jawaban termohon soal ada penyerahan uang dalam pertemuan itu, tidak didukung bukti yang sah dan meyakinkan.

"Sampai saat penyampaian jawaban atas permohonan pemohon, Polda Metro mengakui tidak ada satu saksi yang melihat, mengalami dan mengetahui sendiri atas tuduhan pemerasan," kata Ian Iskandar, dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023). 

Ian menegaskan, tuduhan harus disertai penjelasan kapan, dimana, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, dan berapa besarannya. 

"Karena tidak ada satupun saksi maka  dipastikan tidak terbukti secara baik dan benar ada penyerahan uang. Tidak ada bukti Firli pernah menerima uang atau menerima apapun dari SYL atau dari siapapun," urainya. 

Sementara itu dalam jawaban termohon, menurut Ian, klaim Polda Metro Jaya bahwa uang itu diserahkan oleh Panji ajudan SYL, kepada ajudan Firli yang bernama Kevin, tidak didukung alat dan barang bukti. 

"Serta tidak mungkin akan terbukti, karena pada hari Rabu 2 maret 2022 Kevin tidak berdinas karena sedang terkena covid," ujarnya. 

Ian mengatakan, kondisi kesehatan Kevin dibuktikan dengan surat keterangan Covid dari Labkesda kota Bekasi dan bukti isolasi mandiri di hotel Amarosa Bekasi.

"Adanya pernyataan bahwa uang diserahkan ke Hendra, tidak didukung dengan alat bukti, karena Hendra ada di dalam GOR badminton dan tidak pernah keluar dari GOR dan tidak pernah ketemu Panji karena tidak kenal dengan panji," katanya menambahkan.

Adapun salah satu barang bukti yang dipakai dalam penetapan Firli sebagai tersangka adalah resi penukaran valuta asing. 

Menurut Ian, memang betul beberapa kali Firli melakukan penukaran valas, tetapi sumbernya dari valas yang dikumpulkan selama dinas di Kepolisian.

"Firli menyimpan valas untuk kebutuhan rumah tangga, Anak-anak sekolah dan usia pensiun dari Polri. Valas yang ditukarkan Firli adalah milik pribadi yang tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan, penyuapan dan atau gratifikasi," tandasnya. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network