"Jika PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh Anwar Usman, maka konsekuensinya adalah keputusan ketua MK terpilih Suhartoyo menjadi tidak berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Konsekuensi lainnya, kata Ubaidillah, adalah konsekuensi secara kelembagaan, yaitu terjadi kekosongan pimpinan ketua MK di MK.
Hal ini akan mengganggu kinerja MK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, di antaranya pengujian UU. Yang terdekat adalah penanganan sengketa pileg dan sengketa pilpres.
"Hal ini tentunya akan mengganggu kinerja MK dalam skala luas serta berdampak sistemik terhadap penyelenggaraan serta penyelesaian proses pemilu 2024 baik itu pileg maupun pilpres," kata Ubaidillah.
Dan jika dalam pokok perkaranya ternyata majelis hakim PTUN menyatakan batal keputusan ketua MK terpilih Suhartoyo, maka MK secara kelembagaan akan menjadi lumpuh dan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya lagi secara maksimal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait