Lima Puluh Kota, iNewsTangsel.id - Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar Dapil Sumbar 2, Dhifla Wiyani mengklarifikasi atas viralnya pemasangan spanduk dia di Cafe Tan Malaka yang terletak di Balai Talang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat yang dianggap telah melanggar ketidakpatutan
“Saya ingin menjelaskan bahwa yang punya tiang besi itu adalah saya, saya sudah membangun tiang besi itu sekitar enam tahun lalu atas izin si pemilik tanah,” katanya belum lama ini.
Pemilik tanah itu adalah Bako Papa dari Dhifla Wiyani yang merupakan pihak keluarga ayahnya yang mengizinkan dia membangun tiang besi di sana enam tahun lalu yang dipakai untuk tempat pemasangan spanduk dirinya.
“Kemudian, setelah setelah lima tahun ini tiba-tiba pada dua bulan yang lalu Bako saya menelpon saya kembali meminta saya untuk memasang lagi spanduk saya di tempat tersebut, kata Bako saya itu namanya Datuk Imbang,” ujarnya.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait