Yayasan Sinar Bumi Menghargai Keindahan, Kehidupan dan Alam Bersama Orang-orang yang Dicintai

hasiholan
Mengunjungi tempat yang tenang ini bukan hanya kesempatan untuk mengenang tetapi juga kesempatan untuk mengapresiasi keindahan kehidupan dan alam bersama orang-orang yang dicintai lewat hubungan batiniah dan spiritual.

"Papa kami, Tju Sauw Khong alias Anyiauw, selama ini memimpin dan mengelola Yayasan ini dengan jiwa sosial yang besar. Namun, takdir menentukan bahwa Papa kami berpulang kepada Sang Pencipta tanpa bisa menunggu berakhirnya pandemi Covid-19, termasuk tindakan bedah jantung yang sudah direncanakan," kata Aprianus Charles, yang menjabat sebagai Pembina Yayasan, menjelaskan latar belakang keberadaan Yayasan, Kamis (4/1/2023).

Terkait dengan status legalitas formal Yayasan yang telah diinformasikan oleh instansi setempat, kami melakukan evaluasi internal untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Yayasan Sinar Bumi telah memiliki izin-izin yang diperlukan selama ini untuk menjalankan kegiatannya. Namun, seiring berjalannya waktu, ada aspek-aspek yang perlu diperbaharui dan tetap mengikuti ketentuan terkini yang berlaku," ujar Aprianus.

Yayasan Sinar Bumi mengambil langkah-langkah pemenuhan administratif untuk menyesuaikan fungsi dan peranannya sesuai dengan regulasi dan peraturan terkait.

"Bisa disampaikan bahwa Yayasan Sinar Bumi selama ini sudah memiliki izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatannya, kata Roy pendamping hukum yang ditunjuk keluarga. Namun dalam perjalanan waktu, ada hal-hal yang mesti diperbaharui dan selalu mengikuti ketentuan terkini yang berlaku”,  ujarnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network