"Oleh karena itu perlu ada gerakan mendorong dan mendesak KPU segera melakukan perbaikan keputusan tata usaha negara yang dibuatnya sendiri jika memang KPU beritikad baik menjaga bangsa dan negara ini, khususnya keselamatan rakyat. Tidak menutup kemungkinan antar pendukung paslon terjadi konflik akibat delegitimasi hasil pilpres. Oleh karena itu KPU harus bertanggungjawab, jangan menunggu adanya upaya hukum di lembaga peradilan,” terangnya.
Direktur Presisi, DR. Demas Brian W, SH, MH berpendapat keputusan KPU masih bisa berubah karena bagian dari keputusan tata usaha negara. Namun, kata Demas, harus ada itikad baik dari lembaga negara itu sendiri dan melalui proses peradilan.
"Tentunya kita menginginkan KPU memiliki itikad baik setelah diberi peringatan oleh DKPP yaitu dengan memperbaiki keputusan yang telah dinyatakan cacat etik oleh DKPP," ujar Demas dalam diskusi.
Sementara itu budayawan, Romo Franz Magnis Suseno juga menegaskan bahwa melanggar aturan dan mengabaikan etika adalah sesuatu yang salah. Menurut dia, etika menjadi tolak ukur pembeda antara manusia dengan hewan.
“Untuk itu jangan sampai negara ini dipimpin oleh orang yang membuang etika di tempat sampah,” tegas Romo Magnis.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait