SUKABUMI, iNewsTangsel.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 16 pelajar yang terlibat dalam pertarungan mematikan yang mengakibatkan satu orang meninggal karena kehabisan darah setelah diserang dengan celurit.
Di antara mereka, tiga pelajar dianggap sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara 13 lainnya dianggap sebagai saksi dan harus melapor dua kali seminggu.
AKP Bagus Panuntun, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, menyatakan bahwa para pelajar tersebut ditangkap di tempat pertemuan mereka setelah insiden duel, sementara satu orang lainnya ditangkap di rumahnya setelah kembali dari lokasi pertemuan tersebut.
"Dari ketiga ABH tersebut, satu berinisial MRP (15) yang membawa celurit dan menggunakannya untuk menyerang korban. Sedangkan MDS (17), yang mengendarai sepeda motor menuju lokasi kejadian, ikut serta dalam membuang celurit yang digunakan ke jurang," ujar AKP Bagus pada Selasa (13/2/2024).
Bagus menjelaskan bahwa MH (15), salah satu dari tiga pelajar yang dianggap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), berada di lokasi kejadian saat pelaku melakukan duel dengan korban. MH turut serta dalam membuang senjata tajam dan pakaian yang digunakan oleh pelaku selama melakukan penganiayaan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait