JAKARTA, iNewsTangsel.id - Rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung yang akhirnya dibatalkan ternyata atas perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota.
Awalnya, KPU Kota Pangkalpinang memerintahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan untuk melaksanakan PSU berdasarkan Surat dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bukit Intan. Ini terkait dengan saran perbaikan yang diberikan kepada PPK Kecamatan Bukit Intan untuk diajukan kepada KPU Kota Pangkalpinang. Tujuannya adalah untuk mengambil keputusan mengenai pelaksanaan PSU di TPS 17 Kelurahan Temberan dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bangun Jaya SH menyatakan bahwa rekomendasi pelaksanaan PSU di Kecamatan Bukit Intan ini sangat mencurigakan dan aneh.
“Bagaimana KPU bisa mengeluarkan surat keputusan PSU sementara proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan Bukit Intan sedang berlangsung,” kata Bangun Jaya saat ditemui pada Rabu (28/2/2024).
Menurut Bangun Jaya, pada tanggal 23 Februari 2024, pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwarnai kekisruhan, dimana kekisruhan ini bermula dikarenakan seketika saja KPU Kota.
“Keputusan KPU Kota Pangkalpinang terkait PSU dimaksud dikuatkan dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sementara Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Bukit Intan untuk Kelurahan Temberan sedang berlangsung dan baru memasuki penghitungan untuk TPS 6, dan tidak ada kendala ataupun permasalahan,” jelas Bangun Jaya.
Bangun Jaya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang melanjutkan bahwa rapat Pleno di Kecamatan Bukit Intan terhenti karena ada desakan dari KPU Kota Pangkalpinang kepada PPK Kecamatan Bukit Intan untuk segera menindak lanjuti dengan memutuskan akan dilaksanakan PSU di TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan.
“Karena tidak ada masalah selama proses Rapat Pleno untuk kelurahan Temberan tersebut, PPK tidak bisa menindak lanjuti desakan KPU Kota Pangkalpinang, karena memang penghitungan untuk TPS 17 Kelurahan Temberan belum dilakukan, dan semua saksi yang hadir dalam rapat pleno juga keberatan,” lanjutnya.
Karena PPK Kecamatan Bukit Intan tidak mengikuti perintah dari KPU Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 18.00 WIB, datang Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Kecamatan Bukit Intan dan memanggil Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bukit Intan ke ruang Camat Bukit Intan dan melakukan rapat didalam ruangan Camat.
“Melihat situasi yang diduga ada intervensi dari Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saya langsung mempertanyakan maksud dilakukannya rapat didalam ruang camat Bukit Intan tersebut,” ujar Bangun Jaya.
Sempat terjadi perdebatan antara Ketua KPU Provinsi kepulauan Bangka Belitung dengan Bangun Jaya, S.H, karena mencurigai Pimpinan KPU Provinsi tersebut akan melakukan intervensi kepada Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bukit Intan agar segera melaksanakan PSU seperti yang diperintahkan KPU Kota Pangkalpinang, hingga akhirnya Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung pergi meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 21.00, rapat pleno sempat dihentikan sementara menunggu kehadiran KPU Kota Pangkalpinang untuk memberikan arahan terkait dengan kekisruhan yang terjadi. Namun, sampai pukul 22.30 tidak ada satupun Ketua maupun anggota KPU Kota Pangkalpinang yang hadir ke Kecamatan Bukit Intan, sehingga PPK Kecamatan Bukit Intan melakukan rapat untuk mengambil keputusan guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, Ketua PPK Kecamatan Bukit Intan mengumumkan kepada semua saksi dan pengawas kecamatan yang hadir, bahwa akan melakukan pembongkaran kotak suara guna memastikan adanya atau tidaknya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan Panwascam Bukit Intan terkait dengan adanya Pemilih DPK yang menggunakan KTP luar Pangkalpinang,” ungkap Bangun Jaya.
Dan ternyata, setelah dilakukan pembongkaran kotak suara di TPS 17 Kelurahan Temberan tersebut dan disaksikan oleh seluruh peserta rapat pleno yang hadir termasuk pihak kepolisian, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana saran perbaikan yang disebutkan oleh Panwascam Bukit Intan melalui suratnya.
“Hingga ketua PPK Bukit Intan menjelaskan dan mengumumkan kepada semua peserta rapat pleno yang hadir bahwa tidak ditemukan pelanggaran di TPS 17 Kelurahan Temberan, sehingga tidak ada dasar untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS tersebut,” tambah Bangun Jaya.
“Berdasarkan fakta yang terjadi dapat disimpulkan bahwa patut dicurigai bahwa telah terjadi intervensi terhadap ketua dan anggota PPK Bukit Intan, PPS Kelurahan Temberan, KPPS TPS 17 Kelurahan Temberan, PPS Kelurahan Sinar Bulan, dan KPPS TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU yang dinilai sangat sarat kepentingan demi mengakomodir kepentingan partai politik tertentu,” pungkas Bangun Jaya.
Fakta-fakta lain yang menguatkan kecurigaan ini antara lain:
1. KPU Kota Pangkalpinang mengeluarkan Keputusan tanpa didasari landasan hukum yang kuat, dikarenakan tidak pernah meminta keterangan atau penjelasan dari PPK Bukit Intan dan PPS Kelurahan Temberan maupun KPPS terkait dengan saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam Bukit Intan.
2. Keputusan KPU tersebut dikeluarkan saat rapat pleno di Kecamatan Bukit Intan sedang berlangsung dan baru sampai penghitungan di TPS 6 Kelurahan Temberan, artinya penghitungan suara untuk TPS 17 kelurahan Temberan belum dilakukan.
3. Tidak ada laporan dari Ketua TPS 17 Kelurahan Temberan kepada PPS maupun PPK Bukit Intan, bahwa ada permasalahan di TPS tersebut.
4. Tidak ada koordinasi dari KPU Kota Pangkalpinang dengan seluruh partai politik di Kota Pangkalpinang terkait keputusan untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
5. Secara tiba-tiba, KPU Kota Pangkalpinang menyurati semua partai politik untuk menyiapkan saksi di TPS yang akan dilaksanakan PSU, menyebabkan kebingungan di kalangan partai politik karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan tidak ada permasalahan di TPS yang dimaksud yang dapat menyebabkan PSU.
6. KPU Kota Pangkalpinang dengan sengaja menciptakan kegaduhan politik di Kota Pangkalpinang dengan mengumumkan di laman resmi bahwa akan diadakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di 2 TPS di Kecamatan Bukit Intan, padahal tidak ada dasar hukum dan landasan yang kuat untuk PSU tersebut.
7. KPU Kota Pangkalpinang melanggar etika karena tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu di Kota Pangkalpinang, serta melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 3 mengenai prinsip adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, dan akuntabel.
8. KPU Kota Pangkalpinang menciptakan preseden buruk terkait penyelenggaraan pemilu di Kota Pangkalpinang, yang mengakibatkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu.
9. KPU Kota Pangkalpinang dengan jelas telah melanggar hukum, terlihat dari penerbitan Keputusan KPU Nomor 174 yang diikuti dengan pengumuman resmi di laman web dan media sosial resmi KPU Kota Pangkalpinang tentang pelaksanaan PSU di 2 TPS di kecamatan Bukit Intan, namun dengan mudah membatalkan atau mengubah keputusan tersebut tanpa klarifikasi atau dasar hukum yang jelas.
10. KPU Kota Pangkalpinang secara nyata telah memperlakukan partai politik di Kota Pangkalpinang secara tidak adil, dengan memberi prioritas atau diduga mengakomodir kepentingan tertentu dari partai politik tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait