Tak Cukup Bukti, Polisi Tutup Kasus Haksono Santoso dan Leo JP Siegers

Denny Pohan
Penghentian ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sekaligus mencabut status tersangka keduanya. Foto dok iNews

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Keputusan penyidik Polda Metro Jaya menghentikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers menyoroti lemahnya aspek pembuktian sejak awal proses hukum berjalan. Penghentian ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sekaligus mencabut status tersangka keduanya.

Kuasa hukum Juniver Girsang menyatakan, keputusan tersebut diambil karena penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara. “SP3 telah terbit dan status tersangka terhadap klien kami resmi dicabut,” ujarnya, Kamis  (30/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait tagihan senilai sekitar Rp32 miliar milik Lucas, S.H., & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining. Namun, tim kuasa hukum menilai sejak awal konstruksi perkara tidak kuat karena kliennya hanya berstatus kontraktor, bukan pengurus perusahaan.

Selain itu, mereka menegaskan tidak pernah ada pencatatan utang yang dipersoalkan dalam pembukuan perusahaan, termasuk saat proses PKPU hingga pailit di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ini sempat berkembang dengan penetapan tersangka pada Agustus 2024, bahkan diikuti penangkapan dan penahanan pada Desember 2024. Namun dalam perjalanannya, sejumlah gelar perkara—termasuk di Bareskrim Polri—memunculkan perbedaan pandangan, salah satunya dari ahli hukum pidana Yusril Ihza Mahendra yang menilai kasus tersebut bukan ranah pidana.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network