Eko Djasa mengungkapkan MS mengaku sebagai pengembang Zafira Residen telah melakukan serah terima poyek kepada salah satu konsumen yang bernama ID pada sekitar Desember 2020 (Anggota Brimob Kelapa Dua).
Kemudian, ID meminta MS dibangunkan sebuah rumah pada saat Pandemi Covid-19 yang selanjutnya menguasai bangunan rumah tinggal permanen dan tanpa alasan hak yang jelas dan tanpa ijin dari PS mendirikan bangunan di lokasi bagian depan tanah milik PS dan AS.
“Hingga saat dibuat laporan ini yang bersangkutan masih menguasai tanah SP dan AS secara keseluruhan dengan memasang memportal tanah dan menyemen pelataran tanah,” ucapnya.
“Kami melihat proses jual beli tanah sekitar 26 orang kepada MS secara keseluruhan dilakukan dengan kuitansi dan sebagian ada yang melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan herannya tidak ada satupun konsumen yang melakukan pembelian melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga biasanya oleh PPAT akan dilakukan penelitian subyek dan obyek hukumnya, siapa pemilik tanah, ada surat pernyataan apakah status tanahnya dalam sengketa atau dijaminkan kepada pihak lain, bagaimana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya. Jadi patut dipertanyakan tidak adanya unsur ketidak hati-hatian dan sebagai pembeli yang beritikad baik karena konsumen membeli yang bukan kepada pemilik tanah,” ucapnya.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait