Setelah SP melakukan pembatalan perjanjian, ujar Eko Djasa melalui surat kepada MS tertanggal 14 Juni 2020. Kemudian, dia meminta yang bersangkutan keluar lokasi sesuai suratnya tertanggal 30 Juli 2020.
Namun, sekitar September 2020 SP dan AS mengajukan permohonan penerbitan SHM atas 11 bidang tanah tertanggal 14 Januari 2021. Selanjutnya, keduanya mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pada 23 Desember 2022.
“PS dan AS melalui Kuasa Hukumnya pada 4 Februari 2022 telah melakukan pengaduan kepada Bareskrim Mabes Polri dan 9 Februari 2022 ditangani Ditipidum Unit II dengan Surat Perintah Penyelidikan dan 17 Maret 2022 telah dilakukan peninjauan lapangan dan dilakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi dan konsumen, namun proses dumas tersebut belum naik LP walau sudah memakan waktu 1,5 tahun,” ujarnya.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait