Menteri Agama: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Dihimbau Mengarah Kedalam

Hasiholan
Menteri Agama, Gus Yaqut mengatakan edaran mengenai penggunaan pengeras suara diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2022. Dalam edaran ini, antara lain diatur bahwa volume pengeras suara harus disesuaikan dengan kebutuhan, dan maksimumnya adalah 100 dB (seratus desibel).

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan edaran tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H.

Dalam edaran tersebut, Yaqut juga menegaskan agar umat Islam dalam menyelenggarakan syiar Ramadan tetap mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Salah satu aturan yang diimbau adalah penggunaan speaker yang mengarah ke dalam.

Mengomentari hal ini, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk kepentingan dan kebaikan bersama selama Ramadan.

"Gus Yahya menyatakan di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (9/3/2024), bahwa ini berkaitan dengan pertimbangan kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh.

Dia mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan aturan ini secara rasional. Menurutnya, aturan ini dibuat oleh Pemerintah dengan tujuan yang jelas untuk kemaslahatan bersama. "Sikap kami adalah mari kita hadapi ini pertama-tama dengan rasional, tujuan dari semua yang kita kerjakan.

Terutama pemerintah sudah mengeluarkan semacam aturan terkait dengan itu. Dan tujuan-tujuannya jelas, tujuannya sudah dinyatakan di situ," kata Gus Yahya. Gus Yahya meminta pihak yang menentang aturan ini untuk melakukan diskusi secara rasional.

Menurutnya, protes terhadap aturan ini tidak boleh didasarkan pada sentimen politik. "Jika ada keberatan, silakan didiskusikan secara rasional. Jangan karena tidak suka kepada pemerintah, karena marah karena hasil pemilu misalnya, lalu tiba-tiba mengurus soal ini dengan tujuan hanya untuk menciptakan masalah," pungkasnya."

Seperti yang sudah diketahui, edaran mengenai penggunaan pengeras suara diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2022. Dalam edaran ini, antara lain diatur bahwa volume pengeras suara harus disesuaikan dengan kebutuhan, dan maksimumnya adalah 100 dB (seratus desibel).

Khusus untuk kegiatan syiar Ramadan, edaran ini mengatur bahwa penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan, termasuk dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an, harus menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara itu, untuk takbir Idulfitri di masjid/musala, penggunaan Pengeras Suara Luar dapat dilakukan hingga pukul 22.00 waktu setempat, dan kemudian dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network