SERANG, iNewsTangsel.id - Dua wanita muda yang hendak melakukan pesta sabu ditangkap polisi dari Ditresnarkoba Polda Banten di sebuah kos-kosan di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Resnarkoba Polda Banten, mengungkapkan bahwa kedua wanita tersebut adalah YG (28) dan EW (31). Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,7 gram pada hari Kamis (14/3/2024).
Barang bukti tersebut ditemukan selama penggeledahan di kos-kosan. Kedua wanita itu mengakui kepemilikan bersama dan pembelian narkoba tersebut.
"Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut disimpan di bawah kasur," kata seorang perwira menengah Polri.
Iman menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli dari seorang teman laki-lakinya yang berinisial AR dengan harga Rp2 juta. Mereka berencana menggunakan narkoba tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait