SERANG, iNewsTangsel.id - Polisi menemukan sebuah industri rumahan pembuatan tembakau Gorilla ilegal di Kota Serang, Banten, yang telah beroperasi selama tiga bulan.
"Produksi tembakau sintetis dilakukan di dalam rumah," kata Kapolresta Serang, Kombes Sofwan Hermanto, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (9/5/2024).
Sofwan menjelaskan bahwa pelaku utama produksi ini berinisial ZA dan FF. Selama tiga bulan, keduanya telah berhasil menjual 70 paket tembakau sintetis.
Kedua pelaku membeli tembakau dari penjual lokal dan bahan-bahan serta ramuan kimia dari media sosial. Mereka kemudian meracik bahan-bahan tersebut menjadi tembakau Gorilla.
"Tembakau Gorilla diperoleh dari penjual tembakau, kemudian serbuknya dibeli pelaku secara daring melalui Instagram. Melalui akun tersebut, kedua tersangka juga mendapat instruksi pembuatannya," jelasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait