BEKASI, iNewsTangsel.id - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Terpidana tersebut terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Identitas Terpidana yang diamankan adalah Retno Wulandari.
Retno Wulandari merupakan Terpidana bersama dengan suaminya, Wahyu Dihardja (DPO), sekitar tahun 2000 hingga 2009, di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat, karena melakukan Tindak Pidana Penipuan melalui bisnis batangan emas fiktif, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000.
Setelah diamankan, Terpidana Retno Wulandari bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya dapat berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (21/3/2024).
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta kepada jajarannya untuk memantau dan segera menangkap buronan yang masih bebas, untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat berlindung yang aman, ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait