PALI, iNewsTangsel.id - Oknum polisi yang bernama Bripda (23) yang bertugas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah dilaporkan oleh seorang perempuan yang menjadi orangtua tunggal ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Perempuan tersebut telah dihamili dan tersangka tidak mau bertanggung jawab atas anak yang dikandungnya.
Informasi yang diperoleh dari iNews menyebutkan bahwa Bripda MI adalah anggota Satuan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Resort PALI. Dia sudah mengenal korban yang berinisial WS (35), yang juga seorang orangtua tunggal dengan satu anak.
Keduanya terlibat dalam hubungan suami istri secara sukarela hingga menyebabkan korban WS hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang saat ini berusia 11 bulan.
Karena Bripda MI menolak untuk bertanggung jawab, korban WS akhirnya melaporkannya ke Yanduan Bidang Pengawasan Profesionalisme Anggota Polri Polda Sumsel untuk mencari keadilan. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Suwito Winoto.
"Kami juga telah menyampaikan hasil tes DNA yang membuktikan bahwa anak dari hubungan ini adalah anak Bripda MI yang kami laporkan," kata Suwito, pada Jumat (22/3/2024).
Dia menjelaskan bahwa kliennya mengenal Bripda MI saat keduanya bertugas bersama-sama mengatur lalu lintas di Pendopo PALI pada tahun 2023. Setelah itu, mereka bertukar nomor WhatsApp dan menjadi dekat.
Ternyata, Bripda MI memiliki perasaan terhadap korban dan sering mengundangnya untuk menginap di rumahnya di daerah Talang Subur, PALI. Awalnya, korban menolak dengan alasan memiliki anak yang masih bersekolah dasar.
Namun Bripda MI tidak menyerah dan terus meminta hubungan badan hingga akhirnya korban WS luluh.
"Pada saat itu, klien saya dijanjikan akan bertanggung jawab jika hamil. Namun janji tersebut tidak ditepati," ujarnya.
Setelah mengetahui bahwa korban hamil, Bripda MI langsung memblokir nomor WhatsApp dan menolak untuk bertanggung jawab.
Korban berharap Kapolda Sumsel akan memerintahkan anak buahnya untuk segera menindaklanjuti kasus yang dilakukan oleh oknum Polri tersebut.
"Kerugian baik secara materiil maupun imateriil akibat kejadian ini dialami oleh klien kami karena harus membesarkan anaknya dari hubungan yang tidak sah dengan oknum polisi tersebut. Klien kami bahkan harus berutang ratusan juta rupiah kepada rentenir," ucapnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Sunarto, ketika dimintai konfirmasi mengenai laporan tersebut, menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu.
"Sesuai dengan instruksi dari Kapolda, kami tidak akan melindungi oknum personel Polri yang melakukan pelanggaran hukum. Terkait kasus ini, kami akan menunggu hasil pemeriksaannya terlebih dahulu," ujarnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait