JAKARTA, iNewsTangsel.id - Karena berhubungan dengan sesama jenis alias adu pedang, 2 anggota kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Brigpol P dan Ipda H dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, keduanya telah disidang oleh Majelis Etik Polri di ruang tahanan dan titipan (Tahti) Polda NTT pada Kamis (20/3/2025) lalu.
“Brigpol L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ucap Henry dalam keterangannya yang diterima Minggu (23/3/2025).
Berdasarkan surat PUT KKEP/13/III/2025, dia diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, hal yang memberatkan, yakni ketidakjujuran dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng nama institusi Polri.
Kemudian untuk Ipda H, lanjut Henry, dia merupakan personel Ditlantas Polda NTT.
“Dengan alasan yang serupa, melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, ia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri,” ujarnya.
Tak ada pertimbangan yang meringankan bagi Ipda H, meski ia sudah 19 tahun berdinas di Polri dan memiliki rekam jejak yang baik.
“Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025,” katanya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait