PB KAMI Desak Kementrian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu yang Masih Beroperasi

hasiholan
Aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi. Harus sesuai UU, produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) melakukan aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/03/2024).

Dalam aksi tersebut, Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengatakan pihak nya merasa prihatin karena masih ada nya praktik produksi pelumas / oli palsu dengan merk dagang terkenal.

Oli palsu tersebut juga merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor.

PB KAMI yang di pimpin Sultoni, mendesak agar Kementerian Perdagangan segera melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik pabrik yang memproduksi oli palsu tersebut.

"Kami meminta kepada pihak kementerian Perdagangan untuk terjun sampai ke akar-akarnya, kemarin sudah benar Wamendag Jerry Sambuaga telah melakukan sidak dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang, tapi yang kami minta itu berkelanjutan, menurut informasi masyarakat, masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar, yang kemarin disidak  itu bukan kelas kakap nya," Ujar Sultoni saat di wawancarai di depan Gedung Kementerian Perdagangan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network