JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dari Kejaksaan Agung, Rabu (27/3/2024) telah memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana dari tahun 2020 hingga 2023.
Mereka adalah JPSDW, yang menjabat sebagai Kasi Kawasan Berikat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 2017, dan HPT, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC TMPB Pekanbaru.
Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait