TANGERANG, iNewsTangsel.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap HAT tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
HAT diketahui menjabat sebagai Direktur PT Duta Sugar International dijemput Tim Kejagung di di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Iya, (tiba di Bandara Soekarno-Hatta)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi.
Setelah tiba, HAT akan langsung dibawa oleh tim penyidik ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Diperiksa dulu," tambah Harli singkat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait