JAKARTA, iNewsTangsel.id - PT Bursa Komoditi Nusantara atau dikenal dengan CFX selaku bursa kripto yang teregulasi di Indonesia mendorong para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk mempercepat pengurusan proses pendaftaran menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
CFX menilai pendaftaran sebagai PFAK menunjukkan komitmen setiap CPFAK untuk memberikan layanan yang tidak hanya memenuhi standar industri yang tinggi tetapi juga mematuhi regulasi pemerintah Indonesia. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.
Subani selaku Direktur Utama CFX mengatakan, “Kami memahami pentingnya regulasi yang kuat untuk masa depan industri kripto di Indonesia. Oleh karena itu, CFX berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Bappebti dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan andal. Kami mendukung Bappebti dalam hal ini sejalan dengan peran kami sebagai bursa untuk keamanan konsumen.” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/4/2024).
Secara umum, langkah bagi para pedagang aset kripto (baik yang berstatus CPFAK maupun Non-CPFAK) untuk mendapatkan izin sebagai PFAK dari Bappebti berawal dari mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan surat rekomendasi dari CFX selaku Bursa Kripto yang teregulasi. Untuk mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi tersebut, para pedagang aset kripto harus mendaftar sebagai Anggota Bursa dan memenuhi persyaratan dokumen administrasi dan teknis Bursa.
Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, CFX akan menerbitkan SPAB dan surat rekomendasi. Anggota bursa yang sudah mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi akan melanjutkan proses di Bappebti dengan pemenuhan persyaratan lainnya termasuk Fit and Proper Test untuk mendapatkan persetujuan sebagai PFAK. Sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) untuk segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait