TANGSEL, iNewsTangsel - Ratusan warga di kawasan Muncul, Setu, Tangerang Selatan menggelar unjuk rasa pada Jumat (5/4/2024). Mereka menolak wacana penutupan akses utama Jalan Raya Serpong-Parung , Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Unjuk rasa berlangsung di depan gerbang masuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Warga membentangkan spanduk dan poster berisi penolakan. Mayoritas pedemo berusia paruh baya hingga lanjut usia yang mengklaim sebagai warga setempat.
"Karena ini akses warga yang merupakan sentra ekonomi juga buat masyarakat," kata Ketua RT11 RW03, Muncul, Alex Aziz di lokasi, dikutip Sindonews.
Menurut informasi, akses jalan utama itu akan segera ditutup. Sementara para pengguna jalan dialihkan melalui jalan baru yang belum lama ini selesai pembangunannya. Letak jalan baru itu sendiri berada tak terlalu jauh dari jalan yang saat ini dilalui warga.
"Jalan ini sudah lama. Jadi warga diarahkan untuk menggunakan jalan baru," ujar Aziz.
Lebih lanjut Aziz mengatakan jika akses jalan utama itu sudah sejak lama digunakan warga sehingga mereka keberatan jika jalan utama itu ditutup.
"Sosialisasi sudah, tapi terbatas. Kita masyarakat yang di bawah sama sekali nggak tahu. Dampaknya buat warga kami yang pedagang kecil itu turun drastis," ujarnya.
Usai didemo warga, pihak BRIN akhirnya melakuka media dengan para pendemo. Keputusan sementara menyebut, rencana penutupan pada akhir April 2024 nanti dibekukan sampai ada keputusan finasl hasil mediasi.
Sementara itu, Deputi BRIN Yan Rianto menjelaskan, jika sebenarnya lahan yang digunakan sebagai jalan provinsi di lokasi merupakan aset milik BRIN.
"Itu pengalihan jalan. Jalan pengganti sudah disiapkan, sudah digunakan juga. Jauh lebih bagus," kata dia dihubungi terpisah.
Yan menyebut jika lahan milik BRIN itu akan segera digunakan demi mengoptimalkan kawasan strategis yang ada. Sedang bagi masyarakat luas dialihkan melalui akses jalan yang baru.
"Untuk penyatuan kawasan strategis, karena ke depan akan dibangun fasilitas riset," urainya.
Dia juga merasa heran, karena jalan provinsi itu sebenarnya diklaim tanpa izin pinjam pakai dengan pengelola BRIN. Sehingga saat ini, masyarakat menganggap jalan di lokasi berstatus jalan provinsi.
"Itu dibangun di atas lahan BRIN, dan tanpa ijin pinjam pakai. Lahan milik BRIN. Berdasarkan penelusuran tidak ada (kordinasi)," pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait