Pengendara Fortuner Plat TNI Palsu jadi Tersangka, Kini Diancam 6 Tahun Pidana Penjara

Hasiholan
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa kakaknya, yang berinisial T dan merupakan seorang purnawirawan TNI tinggi, memerintahkan PWGA untuk membuang plat tersebut.

"Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkapnya.

Dimana, pasal itu berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Diketahui, polisi telah mengamankan seorang pria yang diduga mengendarai mobil Fortuner dengan plat dinas TNI palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa tersangka tersebut sedang dalam pemeriksaan intensif.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network