Anda Warga Jakarta! Pindah Domisili Kini Lebih Mudah dengan Layanan Online dari Disdukcapil

Hasiholan
Ketum PWRC Kornelius Wau (kiri) dan Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin Dok. Edgardo Wau

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin menjelaskan mengenai penonaktifan NIK penduduk DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan juga bagi yang sudah meninggal dunia.

"Hingga saat ini, belum ada yang dinonaktifkan", kata Budi melalui pesan singkat kepada Kornelius Wau, Ketua Umum Persatuan Wartawan Reaksi Cepat (PWRC), Jumat (19/4/ 2024).

Lebih lanjut, Budi Awaludin menyampaikan bahwa minggu ini baru masuk usulan penonaktifan untuk yang sudah meninggal dan RT nya tidak ada, tandasnya.

Kepala Dukcapil DKI Jakarta ini menyarankan agar warga yang memiliki KTP DKI tetapi sudah tidak berdomisili di Jakarta segera melakukan perpindahan sesuai dengan domisili saat ini.

"Untuk mengurus pindah, warga bisa langsung menggunakan layanan online atau datang ke loket-loket Disdukcapil", katanya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network