Jika sudah memeriksa dan masuk dalam program, warga dapat segera melakukan pindah sesuai dengan domisili saat ini melalui layanan online atau di loket kami," tegas Budi.
Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta sedang melakukan penonaktifan NIK KTP bagi warga DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi, sebagai bagian dari penataan kependudukan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait