JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin menjelaskan mengenai penonaktifan NIK penduduk DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan juga bagi yang sudah meninggal dunia.
"Hingga saat ini, belum ada yang dinonaktifkan", kata Budi melalui pesan singkat kepada Kornelius Wau, Ketua Umum Persatuan Wartawan Reaksi Cepat (PWRC), Jumat (19/4/ 2024).
Lebih lanjut, Budi Awaludin menyampaikan bahwa minggu ini baru masuk usulan penonaktifan untuk yang sudah meninggal dan RT nya tidak ada, tandasnya.
Kepala Dukcapil DKI Jakarta ini menyarankan agar warga yang memiliki KTP DKI tetapi sudah tidak berdomisili di Jakarta segera melakukan perpindahan sesuai dengan domisili saat ini.
"Untuk mengurus pindah, warga bisa langsung menggunakan layanan online atau datang ke loket-loket Disdukcapil", katanya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait