Salah satu bukti baru yang diajukan oleh pihak pemohon PK adalah Buku Desa Letter C yang aslinya disimpan di kantor Kelurahan Dampit. Buku tersebut telah diverifikasi oleh Pengadilan Negeri Kepanjen. Dalam Buku Desa Letter C No. 202 Persil 97 S II, disebutkan bahwa tanah seluas 7.300 meter persegi yang menjadi objek sengketa tercatat atas nama Ny. B. Rasmi Rasti, istri dari Soemowiarso.
Selain mengajukan PK, PT BMI juga telah meminta penundaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen hingga ada putusan dari MA terkait permohonan PK dan Memori PK.
"Kami telah memohon penundaan eksekusi kepada Ketua MA sebagai otoritas tertinggi yang berwenang menunda eksekusi dan saat ini sedang menunggu keputusannya," jelas Ibnu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait