JAKARTA, iNewsTangsel.id - PT Bumi Menara Internusa (BMI) telah mengajukan tujuh bukti baru atau novum dalam upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah di lahan pabrik milik PT BMI di Dampit, Malang, Jawa Timur.
"Dalam Pengajuan Permohonan PK dan Memori PK ini, kami menemukan bukti-bukti baru yang sangat penting dan sudah ada sejak proses perkara di tingkat sebelumnya," ungkap Legal Corporate PT BMI, Dwi Ibnu, dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat.
PT BMI sebagai pemohon PK II dan Indra Winoto sebagai pemohon PK I telah mengajukan permohonan PK dan memori peninjauan kembali (Memori PK) ke MA. Menurut Ibnu, sengketa ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mempengaruhi kehidupan sekitar 5.000 orang, termasuk karyawan PT BMI, pemasok, petambak, dan pedagang di sekitar perusahaan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait