Setelah mendapat barang bukti, petugas menginterogasi keduanya. Dari interogasi tersebut, M yang bertindak sebagai kurir narkoba mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pengakuan kurir yang memberikan sabu kepada AY, petugas langsung menuju rumah AY. Di sana, ditemukan barang bukti lainnya berupa lebih dari 19 kilogram sabu-sabu. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait