JAKARTA, iNewsTangsel.id - Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan inisial AS, SH dilaporkan oleh CERI kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin karena diduga terlibat konspirasi melindungi dua tersangka mafia pailit bernama Indra Ari Murto dan Riansyah, yang ditahan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selama 59 hari.
Mereka diduga sengaja tidak melakukan P-21 (berkas dinyatakan lengkap) hingga batas masa penahanan 60 hari berakhir, agar kedua tersangka bisa keluar pada tanggal 30 April 2024. Meskipun tersangka Victor Soekarno Bachtiar dalam satu berkas dengan Indra Ari Murto dan Riansyah sudah dinyatakan P-21 oleh JPU, mereka bertiga, yang merupakan advokat, dijerat bersama-sama dalam dugaan pemalsuan surat dan penipuan terkait penagihan yang tidak ada, sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 400 KUHP ayat 2e, yang disidik oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
CERI juga menyebutkan bahwa rumor di internal Kejati Jatim menyatakan bahwa kedua tersangka yang tidak di P-21 tersebut merupakan kolega seorang petinggi Kejagung RI yang merupakan kandidat Jaksa Agung dalam Kabinet Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendatang. Namun, Yusri Usman dari CERI tidak mempercayainya, menganggapnya sebagai upaya oknum jaksa untuk mempengaruhi, katanya, Senin (29/4/2024).
Oleh karena itu, ia meminta Jamwas Kejagung RI untuk memeriksa AS, SH dari Aspidum Kejati Jawa Timur dan Jaksa PWM, yang juga merupakan istri dari Hakim Pengawas dalam Perkara Pailit Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby.
Menurut Yusri Usman, mafia pailit ini terorganisir secara sistemik dalam sebuah persekongkolan jahat, yang diduga melibatkan pemohon, pengacara, kurator, hakim pengawas, dengan maksud mencaplok Hotel Tijili Benoa Bali dari pemilik sahnya, yaitu PT. Hitakara.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait