Pada tanggal 28 Oktober 2022, kuasa hukum PT. Hitakara melaporkan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0623/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Pada tanggal 27 Februari 2023, proses penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Victor Soekarno Bachtiar, bersama dengan Indra Ari Murto dan Riansyah sebagai kuasa hukum Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto sebagai tersangka.
Pada tanggal 27 Desember 2023, para tersangka Victor Soekarno Bachtiar, bersama dengan Indra Ari Murto dan Riansyah, mengajukan Permohonan Pra Pradilan, yang terdaftar dalam perkara nomor: 141/PID.PRA/2023/PN/Jkt.Sel. Namun, pada tanggal 31 Januari 2024, permohonan tersebut ditolak oleh hakim.
Yusri Usman mengatakan, "Tidak beralasan menurut hukum bagi Aspidum Kejati Jatim untuk tidak menetapkan P-21 terhadap tersangka Indra Ari Murto dan Riansyah, karena perbuatan pidana keduanya sejalan dengan yang dilakukan oleh tersangka Victor Soekarno Bachtiar yang berkasnya sudah dinyatakan P-21. Saya meminta Jampidum dan Kajati Jawa Timur turun tangan dalam kasus ini, serta meminta penyidik untuk melanjutkan penyidikan dengan menetapkan para pelaku lain sebagai tersangka."
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait