JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dari tahun 2020 hingga 2023.
Saksi yang diperiksa adalah YNL, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana pada tahun 2020, terkait dengan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana dari tahun 2020 hingga 2023 atas nama tersangka RD.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait